Oleh Chairul Fahmi





Aceh, daerah yang penuh dinamika dalam perpolitikan Indonesia. Aceh tidak saja menjadi model demokrasi bagi Indonesia, Aceh juga tidak saja menjadi pelopor berdirinya Bappenas – sebagai lembaga yang merancang pembangunan dan tata pemerintahan Indonesia, namun Aceh juga telah menjadi daerah yang tidak pernah berhenti berjuang untuk menegakkan keadilan bagi rakyatnya, dan terakhir Aceh juga telah menjadi symbol bagi perdamaian Indonesia serta dunia.



Semua hal ini tidak hadir dalam ruang yang hampa, akan tetapi ini lahir dari sebuah proses yang panjang, sebuah perjuangan dan pengorbanan yang tidak ternilai, sebuah ikhtiar dan darah para pemuda yang telah meletakkan dasar-dasar patriotism dalam menegakkan demokrasi, perjuangan terhadap keadilan dan perdamaian.



Itulah prinsip-prinsip dasar yang diletakkan oleh Teungku Muhammad Hasan di Tiro. Di saat umurnya masih 30an tahun, umur yang sangat muda untuk seorang revolusioner, Hasan di Tiro telah mengguncangkan perpolitikan di Indonesia, melalui karyanya “Demokrasi untuk Indonesia”, ia berani mengkritik presiden Soekarno dan kabinetnya yang sudah keluar dari jalur konstitusi republik, dari nilai demokrasi berubah menjadi sistem pemerintahan yang kleptokrasi. Ia juga mengkritik kabinet Ali Sastroamidjojo yang membantai umat Islam Aceh saat melakukan operasi militer terhadap gerakan Darul Islam, sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan HAM universal.  Pada tahun 1953, Hasan Tiro muda kemudian mendaulat dirinya sebagai duta besar Negara Islam Indonesia (NII) – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat. 



Hasan di Tiro, pemuda Aceh yang sangat revolutif ini sebenarnya telah memberikan tawaran bagi sistem demokrasi di Indonesia agar tidak terjadi hegemoni kesukuan (jawaisasi-Indonesia) dengan sistem Negara federal, dan demokrasi yang tidak sentralistik yang koruptif.  Sayang, ide solutif dan konstruktif ini direspon dengan agresi militer, ia bahkan dicap sebagai pemberontak dan menjadi buronan militer Indonesia selama puluhan tahun.



Ketidakadilan, kemiskinan, pembodohan serta eksploitasi sumber daya di Aceh di bawah sistem tirani orde baru, mendorong Hasan Tiro untuk melawan Jakarta secara nyata. Ketika umurnya masih 45an tahun, tepatnya tahun  4 Desember 1976, pemuda yang lahir di Tiro Pidie ini memproklamirkan berdirinya Negara Aceh sebagai “successor state—kesinambungan kerajaaan Aceh yang tidak pernah tunduk terhadap penjajahan Hindia-Belanda. Gerakan memerdekakan Aceh dari ketidakadilan, kemiskinan, dan berdaulat atas tanah, kenyakinan dan harga diri. Ia berjuang dengan mengorbankan diri, harta, keluarga dan bahkan nyawanya. Dalam bukunya “The price of freedom, the unfinished diary”, ia menulis:

My boat reached the landing area on the north coast of Acheh on Saturday, October 30, 1976, about 8:30 in the morning in the fishermen village of Pasi Lhok. About 6 p.m my small boat enters Kuala Tari to the East of the village Pasi Lhok. There a group of a dozen men, headed by M.Daud Husin, has been waiting to escort me to the mountain region, that very night – my first night in my homeland after being in exile for 25 years in the United States. (Tiro 1984:8)



Hasan Tiro kembali ke Aceh dan meninggalkan kemewahan dan keluargnaya di Negara Paman Sam untuk menyadarkan rakyat tentang kedaulatan dan harga diri sebagai rakyat Aceh, Tiro juga telah membuka mata dunia, bahwa ada ketidakadilan Negara yang terjadi di Aceh, meskipun perjuangan untuk keadilan dan harga diri itu menyebabkan ribuan nyawa melayang, ribuan lainnya masih hilang serta tidak sedikit mengalami berbagai macam bentuk siksaan.



Kini, ruang untuk menegakkan keadilan, demokrasi dan pembangunan itu sudah ditangan, melalui perjanjian damai (Memorandum of Understanding/MoU) yang ditanda-tangani oleh perwakilan pemerintah Indonesia dan pimpinan GAM di Helsinki-Finlandia, telah meletakkan fondasi yang diperjuangkan dan dicita-citakan oleh pemuda yang bernama Hasan Tiro puluhan tahun lalu.



Aceh melalui MoU Helsinki telah melahirkan UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, undang-undang yang memberikan kewenangan dan “kedaulatan” bagi Aceh untuk mengelola diri sendiri secara mandiri. Aceh juga sudah mempunyai ruang dan modal dengan sejumlah dana, baik bersumber dari Otsus (Otonomi Khusus); DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus), bagi hasil Migas (minyak dan gas), serta juga dari PAD (pendapatan asli daerah), serta sumber hibah lainnya yang berbagai Negara luar. Semuanya menjadi modal besar untuk mengisi ruang demokrasi, pembangunan dan perdamaian agar tetap lestari (berkeberlanjutan).



Pertanyaannya, apakah cita-cita pemuda bernama Hasan Tiro masih ada dalam benak penguasa Aceh hari ini, masihkah terbenam dalam pikiran para pemuda-pemuda Aceh yang telah dilatih di Libya, di Malaysia atau diberbagai sudut penggunungan Aceh, atau adakah terpikir dan tersadar dalam jiwa pemuda Aceh lainnya? Akankah modal besar, triliunan uang hasil pengorbanan ribuan darah rakyat Aceh selama lebih tiga puluh tahun akan melahirkan keadilan, kemakmuran, kesejahteraan, dan harga diri rakyat Aceh?



Menjawab pertanyaan di atas, kita harus kembali pada diri masing – masing. Setidaknya, artikel ini mengingatkan kita kembali agar tidak lupa akan sejarah dan apa yang telah kita alami, dan peran apa yang harus di isi. Salah satu peran penting untuk mengingatkan kembali cita-cita awal sang pemberi inspirasi adalah peran dari pemuda dalam mengisi demokrasi, pembangunan dan perdamaian di Aceh.



Dalam konsep demokrasi, dan pembentukan tata pemerintahan yang baik dan bersih, maka keterlibatan semua orang, khususnya para pemuda dalam perencanaan pembangunan serta kontrol terhadap pelaksanaan pemerintahan menjadi hal yang sangat penting. Peran ini dapat dilaksanakan melalui instrument lembaga – lembaga kepemudaan, seperti KNPI, LSM, Ormas maupun anggota dewan yang mempunyai jiwa kepemudaan. Pemuda harus menjadi pillar masyarakat yang kritis – konstruktif dan solutif terhadap kinerja pemerintahan di Aceh dan Indonesia (pusat) agar tetap on the track.



Selain itu, pentingnya membangun demokrasi, pembangunan, tata pemerintahan yang baik akan melahirkan pemenuhan hak-hak rakyat, khususnya para korban konflik Aceh, persamaan derajat (equal dignity), berjalannya sistem peradilan yang berkeadilan, pemerataan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan, serta dengan terwujudkan sistem demokrasi yang baik, jujur dan bermartabat akan melahirkan sistem pemerintahan yang baik dan menjadi fondasi dalam pembangunan perdamaian yang berkelanjutan.  



Beberapa hal penting dalam penegakan demokrasi, pemerintahan dan pembangunan yang menyeluruh adalah mewujudkan prinsip – prinsip demokrasi itu sendiri, antara lain: (1) transparansi, (2) akuntabilitas, (3) inklusif, (4) tanggung-jawab, (5) kepemimpinan yang baik-jujur-amanah, (6) menghormati HAM dan menegakkan hukum, serta (7) memberikan akses yang sama secara fair dan kompetitif untuk semua orang, termasuk dalam proses penempatan jabatan struktural dipemerintahan Aceh, dan seluruh kabupaten/kota.



Dalam konteks Aceh, apakah semua prinsip-prinsip dasar demokrasi ini sudah diterapkan, atau sebaliknya terkubur dalam lumpur egoism-sektoral? Apakah dana untuk pembangunan paska konflik di Aceh telah mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Aceh? Atau seperti dirilis oleh Serambi Indonesia (24/8/2014) bahwa triliunan uang Aceh lari ke luar Aceh, dana kompensasi perang Aceh hanya memperkaya struktur ekonomi provinsi tetangga, Sumatera Utara. Sementara Aceh tetap tidak “merdeka”, tidak berdaulat atas pembangunan dan struktur ekonomi ditangan sendiri. Dimana tanggung – jawab kepemimpinan Aceh untuk memandirikan baik secara politik, ekonomi dan pembangunan?



Kondisi inilah yang harus disadari kembali oleh pemuda Aceh saat ini, bahwa perlu ada sebuah gerakan dan kesadaran yang masif untuk terlibat secara langsung dan mengontrol serta mengingatkan kembali pemerintahan Aceh, akan cita – cinta, cinta dan inspirasi dari pelopor dan penyadar akan “kedaulatan” dan kehormatan Aceh, Hasan di Tiro, agar pemerintahan ZIKIR tidak tertidur, tidak terlelap dalam kemewahan dan kekuasaan. Wallahu’lam.















0 comments:

Post a Comment

 
Top