Oleh Chairul Fahmi
Aceh, daerah yang penuh dinamika dalam
perpolitikan Indonesia. Aceh tidak saja menjadi model demokrasi bagi Indonesia,
Aceh juga tidak saja menjadi pelopor berdirinya Bappenas – sebagai lembaga yang
merancang pembangunan dan tata pemerintahan Indonesia, namun Aceh juga telah
menjadi daerah yang tidak pernah berhenti berjuang untuk menegakkan keadilan
bagi rakyatnya, dan terakhir Aceh juga telah menjadi symbol bagi perdamaian
Indonesia serta dunia.
Semua hal ini tidak hadir dalam ruang yang
hampa, akan tetapi ini lahir dari sebuah proses yang panjang, sebuah perjuangan
dan pengorbanan yang tidak ternilai, sebuah ikhtiar dan darah para pemuda yang
telah meletakkan dasar-dasar patriotism dalam menegakkan demokrasi, perjuangan
terhadap keadilan dan perdamaian.
Itulah prinsip-prinsip dasar yang diletakkan
oleh Teungku Muhammad Hasan di Tiro. Di saat umurnya masih 30an tahun, umur
yang sangat muda untuk seorang revolusioner, Hasan di Tiro telah mengguncangkan
perpolitikan di Indonesia, melalui karyanya “Demokrasi untuk Indonesia”, ia
berani mengkritik presiden Soekarno dan kabinetnya yang sudah keluar dari jalur
konstitusi republik, dari nilai demokrasi berubah menjadi sistem pemerintahan
yang kleptokrasi. Ia juga mengkritik kabinet Ali Sastroamidjojo yang membantai
umat Islam Aceh saat melakukan operasi militer terhadap gerakan Darul Islam,
sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi
dan HAM universal. Pada tahun 1953,
Hasan Tiro muda kemudian mendaulat dirinya sebagai duta besar Negara Islam
Indonesia (NII) – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika
Serikat.
Hasan di Tiro, pemuda Aceh yang sangat
revolutif ini sebenarnya telah memberikan tawaran bagi sistem demokrasi di
Indonesia agar tidak terjadi hegemoni kesukuan (jawaisasi-Indonesia) dengan
sistem Negara federal, dan demokrasi yang tidak sentralistik yang
koruptif. Sayang, ide solutif dan
konstruktif ini direspon dengan agresi militer, ia bahkan dicap sebagai
pemberontak dan menjadi buronan militer Indonesia selama puluhan tahun.
Ketidakadilan, kemiskinan, pembodohan serta
eksploitasi sumber daya di Aceh di bawah sistem tirani orde baru, mendorong
Hasan Tiro untuk melawan Jakarta secara nyata. Ketika umurnya masih 45an tahun,
tepatnya tahun 4 Desember 1976, pemuda
yang lahir di Tiro Pidie ini memproklamirkan berdirinya Negara Aceh sebagai
“successor state—kesinambungan kerajaaan Aceh yang tidak pernah tunduk terhadap
penjajahan Hindia-Belanda. Gerakan memerdekakan Aceh dari ketidakadilan,
kemiskinan, dan berdaulat atas tanah, kenyakinan dan harga diri. Ia berjuang
dengan mengorbankan diri, harta, keluarga dan bahkan nyawanya. Dalam bukunya “The
price of freedom, the unfinished diary”, ia menulis:
My boat reached the landing area on the north coast of Acheh on
Saturday, October 30, 1976, about 8:30 in the morning in the fishermen village
of Pasi Lhok. About 6 p.m my small boat enters Kuala Tari to the East of the
village Pasi Lhok. There a group of a dozen men, headed by M.Daud Husin, has
been waiting to escort me to the mountain region, that very night – my first
night in my homeland after being in exile for 25 years in the United States.
(Tiro 1984:8)
Hasan Tiro kembali ke Aceh dan meninggalkan
kemewahan dan keluargnaya di Negara Paman Sam untuk menyadarkan rakyat tentang
kedaulatan dan harga diri sebagai rakyat Aceh, Tiro juga telah membuka mata
dunia, bahwa ada ketidakadilan Negara yang terjadi di Aceh, meskipun perjuangan
untuk keadilan dan harga diri itu menyebabkan ribuan nyawa melayang, ribuan
lainnya masih hilang serta tidak sedikit mengalami berbagai macam bentuk
siksaan.
Kini, ruang untuk menegakkan keadilan,
demokrasi dan pembangunan itu sudah ditangan, melalui perjanjian damai
(Memorandum of Understanding/MoU) yang ditanda-tangani oleh perwakilan
pemerintah Indonesia dan pimpinan GAM di Helsinki-Finlandia, telah meletakkan
fondasi yang diperjuangkan dan dicita-citakan oleh pemuda yang bernama Hasan
Tiro puluhan tahun lalu.
Aceh melalui MoU Helsinki telah melahirkan UU
No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, undang-undang yang memberikan
kewenangan dan “kedaulatan” bagi Aceh untuk mengelola diri sendiri secara mandiri.
Aceh juga sudah mempunyai ruang dan modal dengan sejumlah dana, baik bersumber
dari Otsus (Otonomi Khusus); DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi
Khusus), bagi hasil Migas (minyak dan gas), serta juga dari PAD (pendapatan
asli daerah), serta sumber hibah lainnya yang berbagai Negara luar. Semuanya
menjadi modal besar untuk mengisi ruang demokrasi, pembangunan dan perdamaian
agar tetap lestari (berkeberlanjutan).
Pertanyaannya, apakah cita-cita pemuda bernama
Hasan Tiro masih ada dalam benak penguasa Aceh hari ini, masihkah terbenam
dalam pikiran para pemuda-pemuda Aceh yang telah dilatih di Libya, di Malaysia
atau diberbagai sudut penggunungan Aceh, atau adakah terpikir dan tersadar
dalam jiwa pemuda Aceh lainnya? Akankah modal besar, triliunan uang hasil
pengorbanan ribuan darah rakyat Aceh selama lebih tiga puluh tahun akan
melahirkan keadilan, kemakmuran, kesejahteraan, dan harga diri rakyat Aceh?
Menjawab pertanyaan di atas, kita harus
kembali pada diri masing – masing. Setidaknya, artikel ini mengingatkan kita
kembali agar tidak lupa akan sejarah dan apa yang telah kita alami, dan peran
apa yang harus di isi. Salah satu peran penting untuk mengingatkan kembali
cita-cita awal sang pemberi inspirasi adalah peran dari pemuda dalam mengisi
demokrasi, pembangunan dan perdamaian di Aceh.
Dalam konsep demokrasi, dan pembentukan tata
pemerintahan yang baik dan bersih, maka keterlibatan semua orang, khususnya
para pemuda dalam perencanaan pembangunan serta kontrol terhadap pelaksanaan
pemerintahan menjadi hal yang sangat penting. Peran ini dapat dilaksanakan
melalui instrument lembaga – lembaga kepemudaan, seperti KNPI, LSM, Ormas
maupun anggota dewan yang mempunyai jiwa kepemudaan. Pemuda harus menjadi
pillar masyarakat yang kritis – konstruktif dan solutif terhadap kinerja
pemerintahan di Aceh dan Indonesia (pusat) agar tetap on the track.
Selain itu, pentingnya membangun demokrasi,
pembangunan, tata pemerintahan yang baik akan melahirkan pemenuhan hak-hak
rakyat, khususnya para korban konflik Aceh, persamaan derajat (equal dignity), berjalannya sistem
peradilan yang berkeadilan, pemerataan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan,
serta dengan terwujudkan sistem demokrasi yang baik, jujur dan bermartabat akan
melahirkan sistem pemerintahan yang baik dan menjadi fondasi dalam pembangunan
perdamaian yang berkelanjutan.
Beberapa hal penting dalam penegakan
demokrasi, pemerintahan dan pembangunan yang menyeluruh adalah mewujudkan
prinsip – prinsip demokrasi itu sendiri, antara lain: (1) transparansi, (2) akuntabilitas,
(3) inklusif, (4) tanggung-jawab, (5) kepemimpinan yang baik-jujur-amanah, (6)
menghormati HAM dan menegakkan hukum, serta (7) memberikan akses yang sama
secara fair dan kompetitif untuk semua orang, termasuk dalam proses penempatan
jabatan struktural dipemerintahan Aceh, dan seluruh kabupaten/kota.
Dalam konteks Aceh, apakah semua
prinsip-prinsip dasar demokrasi ini sudah diterapkan, atau sebaliknya terkubur
dalam lumpur egoism-sektoral? Apakah dana untuk pembangunan paska konflik di
Aceh telah mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran yang merata bagi seluruh
rakyat Aceh? Atau seperti dirilis oleh Serambi Indonesia (24/8/2014) bahwa
triliunan uang Aceh lari ke luar Aceh, dana kompensasi perang Aceh hanya
memperkaya struktur ekonomi provinsi tetangga, Sumatera Utara. Sementara Aceh
tetap tidak “merdeka”, tidak berdaulat atas pembangunan dan struktur ekonomi
ditangan sendiri. Dimana tanggung – jawab kepemimpinan Aceh untuk memandirikan
baik secara politik, ekonomi dan pembangunan?
Kondisi inilah yang harus disadari kembali
oleh pemuda Aceh saat ini, bahwa perlu ada sebuah gerakan dan kesadaran yang
masif untuk terlibat secara langsung dan mengontrol serta mengingatkan kembali
pemerintahan Aceh, akan cita – cinta, cinta dan inspirasi dari pelopor dan
penyadar akan “kedaulatan” dan kehormatan Aceh, Hasan di Tiro, agar
pemerintahan ZIKIR tidak tertidur, tidak terlelap dalam kemewahan dan
kekuasaan. Wallahu’lam.
0 comments:
Post a Comment