Zuhri A Sabri
Peneliti The Aceh Institute
Diskursus persoalan
hukum akhir-akhir ini terlihat semakin marak di Aceh. Salah satu persoalan yang
paling mendapat sorotan adalah rancangan Qanun Jinayat yang terus mengundang
pro-kontra dari berbagai kalangan. Namun perbedaan pandangan tentang muatan
materi rancangan Qanun ini hendaknya tidak merembes kearah pembahasan
yang non-yuridis, seperti membangkitkan rasa sensitifitas keagamaan yang sarat
dengan unsur emosional subjektif. Dapat di mengerti bahwa pembahasan tentang
Qanun Jinayat ini tak pernah lepas dari Hukum Agama (Islam), namun dalam hal
ini tidak berarti tertutupnya ruang diskusi dan monopoli pembahasan oleh
kalangan tertentu tentang substansi Qanun, sebab pada kenyataannya baik dalam
pemahaman Hukum maupun Agama sekalipun terdapat perbedaan pandangan yang tidak
dapat dinafikan begitu saja. Persoalan Hukum Pada dasarnya juga adalah
persoalan kemasyarakatan dalam arti luas, sebab bagaimanapun masyarakat dalam
hal ini adalah subjek yang diatur oleh hukum. Karena itu masyarakat berhak
untuk menyampaikan pandangannya tentang Hukum.
Dalam
pembahasan persoalan Hukum sebetulnya kita tidak pernah terlepas dari bahasan
kandungan esensial dari Hukum itu sendiri, yakni norma Hukum. Setiap orang akan
menyadari bahwa dalam hubungan interaksi sosialnya dalam masyarakat, manusia
selalu diliputi oleh rangkaian norma-norma yang turut mempengaruhi tatanan
kehidupan sosialnya baik secara langsung maupun tidak langsung. Akan tetapi
kehadiran norma Hukum dalam kehidupan masyarakat tentu saja memiliki nilai
pembeda (differential) dari norma-norma lainnya. Norma Hukum memiliki
karakter spesifik yang menjadi ciri identik Hukum itu sendiri, karakter
spesifik dari norma Hukum itu antara lain dapat di sebutkan, Pertama:
Norma Hukum bersifat Heteronom, dalam arti bahwa norma Hukum itu
datangnya dari luar diri manusia. Dalam hal ini, negaralah yang mewajibkan
seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu tindakan hukum.
Berbeda
dari norma kesusilaan, ketika kita hendak melakukan perbuatan baik kepada
sesorang, maka kita bertindak atas dasar kehendak dan keyakinan yang datang
dari diri kita sendiri. Kedua, norma Hukum dapat dilekatkan sanksi
pidana ataupun sanksi paksaan secara fisik yang dilaksanakan oleh aparat
penegak hukum yang diberi wewenang oleh Hukum (Maria Farida, 1998:11).
Terkait hal ini sebetulnya norma Agama hampir mendekati norma Hukum, sebab pada
dasarnya norma Agama juga mengenal adanya sanksi bagi yang tidak taat
menjalankan perintah agama, namun yang membedakannya dari norma Hukum adalah
sanksi pada norma Agama bersifat Transendental yang bersumber dari
otoritas diatas manusia. Karenanya norma Agama sangat identik dengan keyakinan
dan motivasi pribadi seseorang untuk menjalankan ataupun tidak menjalankan
perintah Agama, sebab ini sudah batas privat.
Disisi
yang lain, norma Hukum merupakan sanksi empirik yang dapat
diorganisasikan secara sosial dan langsung dapat berlaku sebagai reaksi dari
tindakan yang melanggar suatu aturan Hukum. Meski demikian, khusus untuk Aceh
yang memilki keistimewaan dalam hal penyelengaraan kehidupan keagamaan berupa
penerapan Hukum Syariat Islam, sebagian norma kesusilaan dan keagamaan
diartikulasikan dalam norma Hukum. Yang menarik untuk dicermati dalam
hal ini adalah mengenai sistem penerapan sanksi yang terdapat dalam Qanun
Jinayat Aceh, dimana pelaku Pelanggaran terhadap Tindak pidana
susila tertentu diancam dengan hukuman yang tidak sebanding dengan efek
kejahatan yang di timbulkan dari tindak kejahatan tersebut. Sebut saja
misalnya Tindak kejahatan perzinahan yang di lakukan oleh seseorang yang telah
menikah (muhsan), diancam dengan hukuman mati dengan cara rajam yaitu
hukuman pelemparan batu sampai mati (stoning to death) padahal kalau
dilihat dari efek kejahatan yang di timbulkan dari kejahatan perzinahaan ini,ia
hanya menyangkut beberapa pribadi pelaku kejahatan itu saja. Sedangkan banyak
kejahatan lain yang dikenal memiliki efek kejahatan yang besar justru
mendapatkan ancaman sanksi yang lebih rendah dan bahkan luput dari pengaturan
Hukum (Qanun).
Kejahatan
seperti Pengedaran Narkoba yang memiliki dampak kejahatan yang sangat
besar bahkan dapat berujung pada kematian serta rusaknya mentalitas seseorang,
justru mendapat ancaman hukuman yang lebih rendah dari kejahatan susila
perzinahan. Belum lagi menyangkut persoalan korupsi, perambahan hutan serta
bentuk-bentuk kriminal berat lainnya seolah tidak dipandang sebagai suatu
tindakan yang bertentangan dengan perintah Agama sehingga tidak berada dalam
ruang lingkup pengaturan hukum syari’ah.
Hal
semacam inilah yang sangat kita sesalkan dari riwayat penegakan syariat islam
di bumi serambi mekkah ini. Hal lain yang juga patut di persoalkan adalah
berkenaan dengan pergeseran paradigma sebagian masyarakat kita tentang tujuan
dijatuhkannya sanksi pemidanaan terhadap seseorang yang melakukan tindak
kejahatan. Saat ini, khususnya dalam konteks penegakan Syariat Islam di Aceh
ketika kita mendiskusikan mengenai jenis sanksi yang akan di jatuhkan
terhadap seorang pelanggar syariat, maka hal yang selalu mewarnai pikirannya
adalah bagaimana agar hukuman itu dijatuhkan seberat-beratnya sehingga
menimbulkan efek jera (deterrence effect) bagi pelaku kejahatan dan juga
sebagai contoh bagi masyarakat yang dinilai akan berpotensi menjadi calon
pelaku lainnya yang menyaksikan hukuman tersebut di laksanakan. Sebagian lagi
justru bersikap skeptis tentang di berlakukannya Hukum rajam dalam Qanun
Jinayat. Dalam hal ini mereka berpandangan bahwa pada prinsipnya mereka tidak
menyetujui adanya Hukum rajam, namun disisi lain mereka justru mendukung jika
“ancaman”hukum rajam di berlakukan.
Dari pandangan semacam ini dapat di ketahui bahwa mereka menginginkan Hukum yang berlaku hanya sebatas pada ancaman sanksi yang berat sehingga di harapakan dapat menimbulkan rasa takut berupa ancaman Psikis (Phsychic compulsion) bagi calon pelaku kejahatan. Pandangan seperti ini memiliki segi positif, yaitu Hukum yang lebih menekankan pada aspek Preventif (pencegahan) agar masyarakat tidak melakukan suatu tindak kejahatan yang diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Namun apabila dicermati lebih jauh, Hukum semacam ini pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan Norma Agama biasa, yakni memiliki ancaman Psikis (psychic compulsion) yang berat,akan tetapi sanksi tersebut memiliki karakter transcendental yang tidak berlaku secara empirik dan dilaksanakan oleh kumpulan individu tertentu yang diberikan wewenang atasnya (Prof.DR Jimly Ashiddiqie dan M.Ali Sjafaat, 2004:32). Demikian juga dalam hal suatu norma hukum terdapat sanksi yang pada dasarnya hanya sebatas pada ancaman psikis dan tidak dapat berlaku secara sosial empiris maka jelaslah dalam kasus ini norma hukum tidak berbeda dengan norma Agama biasa.
Lebih
lanjut jika aturan aturan yang ada
dalam norma Agama ditentukan secara spesifik kedalam norma Hukum karena dewan
legislatif menentukan demikian, maka kepercayaan kepada Tuhan dan perintahnya
sebagai motif manusia dalam berprilaku, sesungguhnya tidak mencukupi untuk
membuat orang agar tidak melakukan kejahatan yang di larang oleh Agama.
Keadaan seperti ini justru secara perlahan telah mereduksi kualitas keimanan
seseorang.
Kembali
lagi tentang persoalan sanksi, bahwa Sedikit sekali dari jenis sanksi
yang terdapat dalam Qanun Syariat yang memberikan penekaanan pada aspek
perbaikan (remedial) pelaku kejahatan itu sendiri. Padahal kalau kita
mengacu pada teori-teori pemidanaan pada umumnya kita akan mendapati bahwa
sebetulnya efek jera (deterrence effect) bukanlah tujuan
pemidanaan yang berdiri sendiri dan terlepas dari elemen-elemen lain, melainkan
terdapat beberapa aspek lain yang harus di perhatikan ketika hendak menjatuhkan
pidana. Adapun elemen tersebut menurut Menurut Andi Hamzah,salah seorang
pakar hukum pidana Indonesia, antara lain sebagai berikut (Andi
Hamzah S.H,2004:28)
Pertama: Reformation
(perbaikan), artinya memperbaiki dan merehabilitasi
penjahat menjadi orang baik dan berguna bagi masyarakat. Masyarakat akan
memperoleh keuntungan dan tidak ada seorangpun yang merugi jika penjahat
menjadi baik. Dalam hal ini cukup disesalkan juga bagi yang merasa frustasi
untuk mendidik dan mengayomi pelaku kejahatan dengan alasan bahwa sistem
pemenjaraan bersifat boros dan tidak efektif,sehingga atas dasar itu mereka
cenderung beralih pada hukuman yang bersifat singkat,cepat dan murah bahkan
cenderung instant. Inilah menurut pandangan penulis sebagai salah satu bencana
kemanusiaan, ketika manusia di tugaskan menjadi khalifah fil ardh/pemimpin
dunia, manusia seharusnya memiliki tugas dan fungsi sebagai pendidik, pengayom
dan menjadi “makhluk teladan” bagi makhluk-makhluk lainnya. Ironisnya manusia
disaat yang sama gagal menjalankan tujuan mulia tersebut, bahkan manusia tak
dapat menjadi teladan, pendidik dan pengayom bagi golongannya sendiri. Kemampuan manusia untuk mendidik dan
mengayomi sesamanya diganti dengan kemampuan manusia untuk saling
memusnahkan dan menghabisi sesamanya. Inilah yang mesti mendapat
perhatian oleh kita semua terutama oleh para penegak hukum kedepan agar hal
tersebut diatas tidak terjadi di negeri ini.
Kedua,
Restraint (pengasingan) : yakni mengasingkan pelanggar dari
masyarakat. Ini merupakan hal yang penting,sebab masyarakat tidak merasa aman
jika pelaku kejahatan masih berkeliaran dalam masyarakat. Dengan demikian Hukum
ini juga akan memberikan rasa aman bagi masyarakat, selain itu juga
mengasingkan pelakunya untuk tujuan pembinaan dan pengayoman. Oleh sebab itu
tindakan hukum berupa penderitaan fisik yang bersifat sementara dan
selanjutnya kembali di lepaskan dengan begitu cepat dinilai belum dapat memberikan rasa aman bagi
masyarakat selain juga tidak memenuhi aspek remedial (perbaikan)
yang layak terhadap pelaku kejahatan.
Ketiga, Retribution (pembalasan) dan Deterrence
(efek jera). Ialah merupakan unsur selanjutnya dalam pemidanaan berupa
pembalasan dan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan. Dalam
perspektif modern, hukuman pembalasan dan efek jera terhadap pelaku telah
terwakili dalam bentuk pengasingan berupa hukuman pemenjaraan. Dalam hal ini
efek penderitaan yang di timbulkan adalah pengekangan terhadap kebebasan dan
interaksi dengan masyarakat.
Akhir
kata, bagaimanapun saat ini orientasi pemidanaan dalam sistem hukum Indonesia
telah mengalami kemajuan kearah pengayoman dan pendidikan bagi pelaku kejahatan
agar dapat di terima dengan baik dan menjadi manusia yang berguna bagi
masyarakat. Tinggal sekarang bagaimana kita yang kini menerapkan hukum syariat
Islam harus memikirkan metode pendidikan, pembimbingan dan pengayoman para
pelaku kejahatan di sesuaikan dengan syiar keislaman yang menjadi karakter khas
dari masyarakat dan budaya Aceh. Jangan sampai penerapan syariat Islam di Aceh
terjebak pada aspek unsur pemidanaan berupa pencegahan dan efek jera semata,
akan tetapi juga jangan dilupakan aspek perbaikan (remedial), pendidikan
dan pengayoman bagi pelaku pelanggar Syariat Islam. Sehingga mudah-mudaha Islam
Rahmatan Allamin dapat terwujud di Nanggroe Aceh tercinta ini. Amien!
0 comments:
Post a Comment