Oleh: Chairul Fahmi
PENERAPAN
Syariat Islam (SI) di Aceh dalam konteks hukum negara telah diberlakukan sejak tahun
1999, ketika pemerintah republik Indonesia mensahkan UU No.44 tahun 1999
tentang keistimewaan Aceh. UU ini direvisi lagi pasca MoU Helsinki menjadi UU
No.11 Tahun 20006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Salah satu kewenangan yang
diberikan oleh Pemerintah Pusat dalam UUPA yaitu penerapan SI secara kaffah,
meliputi; aqidah, ibadah, muamalah, syariah, pembelaan Islam dan syiar Islam.
Pertanyaannya,
bagaimana regulasi itu dalam dilaksanakan secara totalitas dalam segala aspek
kehidupan negara dan masyarakat? Merespon hal tersebut, pemerintah daerah telah
membentuk satu perangkat pemerintah, yaitu Dinas Syariat Islam (DSI). Peran DSI
ini bertujuan untuk menjadi lembaga resmi negara secara teknis yang mempunyai
tanggung jawab dalam implementasi SI di Aceh.
Namun
realitas 15 tahun penerapan syariat Islam masih menimbulkan berbagai dilemma,
diskursus, pro-kontra dan tidak jarang juga mendapat penentangan dalam sebagian
kelompok, bahkan dunia internasional seperti lembaga HAM internasional
menyatakan penerapan SI di Aceh melanggar HAM, terutama dalam penerapan hukuman
cambuk pada pelaku pelanggar SI. Sementara dalam konteks internal juga muncul
persepsi yang salah tentang realisasi SI, dimana tanggung jawab SI hanya
dianggap sebagai tanggung jawab DSI, sebaliknya dinas/badan teknis pemerintahan
Aceh lainnya, seperti Bappeda, Dinas Kelautan, Pertambangan, Parriwisata, PU,
dll “menganggap” tidak berkewajiban untuk menerapkan SI dalam merealisasi
berbagai agenda, program dan penyusunan anggarannya. Artinya, pembangunan di
Aceh pasca damai dan tsunami belum memunculkan konsep “sensitive syariat”,
seperti halnya sensitive gender.
Merespon
hal demikian, DSI merangcang sebuah grand
design atau blue print arah dan
ruang lingkup realisasi SI secara totalitas yang melihatkan semua pihak dan
lintas sektoral untuk memahami dan merealisasikan prinsip-prinsip SI ke depan
menjadi lebih baik.
Syarizal
Abbas (2014) menyatakan bahwa pentingnya ada blue print atau grand designi
SI di Aceh ini untuk melahirkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
Provinsi Aceh dalam penerapan SI secara totalitas dan berkelanjutan. – dan grand design ini akan mensokong/urut
nadi/referensi dan nilai-nilai dalam pelaksanaan RPJM dan RPJP pemerintahan
Aceh, sehingga setiap perencanaan dan program pembangunan di Aceh, baik
pembangunan fisik, sosial-agama dan budaya harus disesuaikan dengan
prinsip-prinsip SI.
Untuk
mewujudkan blue print ini diperlukan
kajian mendalam terhadap 4 (empat) dimensi, yaitu: dimensi normative yang
bersumber dari al-Quran-hadis dan ijtihad para ulama; dimensi sejarah, dimensi
relasi SI dengan bangsa dan negara republic serta dimensi pertumbuhan
sosio-kultural masyarakat Aceh hari ini, dan masa lalu.
Dasar
kajian terhadap normatif untuk memastikan bahwa penerapan SI mempunyai landasan
hukum yang jelas, akademis dan dapat dipertanggung-jawabkan secara ilmiah yaitu
bersumber kepada al-Quran, hadis, dan pendapat para ulama. Begitupun dalam
konteks sejarah, perlu ada satu dokumen yang sistematis menjelaskan tentang
risalah SI sejak masa kerasulan, masa sahabat, masa dinasti keislaman sampai
abad pertengahan tentang penerapan SI dalam khilafah islamiah, kekhalifahan
Usmaniyah (ottoman empire), serta Islam di Aceh pada masa kerajaan Aceh.
Sedangkan
kajian tentang penerapan SI dalam konteks bangsa negara (nation-state), untuk
memberikan gambaran tentang dinamika syariat Islam di Indonesia, termasuk
lahirnya piagam Jakarta yang pernah menjadi dasar negara republik. Hal yang
lebih penting juga yang dibutuhkan adanya kajian kontemporer tentang dinamika
Islam di Aceh dalam kontesk sosio-kultural. Konteks sosio-kultural terkait
dengan pertumbungan adat dan kebiasaan masyarakat Aceh, sehingga dapat
melahirkan nilai-nilai kearifan lokal (local wisdom) yang lebih
menginternalisasi nilai-nilai Islam, khususnya dalam menumbuhkan modal-modal
sosial (sosial capital), seperti
nilai tolong menolong dalam masyarakat yang sudah mulai luntur.
Abbas
lebih lanjut menyatakan bahwa pentingnya melahirkan GBHN SI di Aceh ini untuk
melaksanakan kewajiban negara yang diperintahkan oleh konstitusi negara yaitu
UUPA, agar prinsip-prinsip al-Quran dan hadis dapat ditransformasikan dalam
sistem hukum sipil (civil law), yaitu
qanun atau peraturan gubernur. DSI sebagai lembaga teknis yang berkewajiban
melahirkan berbagai rancangan regulasi ini menyadari pentingnya membentuk
berbagai regulasi yang dapat mengikat semua dinas/badan dan instansi serta
rakyat agar melahirkan realisasi prinsip-prinsip SI yang didasarkan pada taat
hukum.
Dengan
adanya regulasi, seperti qanun pokok-pokok syariat Islam, maka semua pihak
tidak hanya menyalahkan DSI sebagai pihak yang berkewajiban melaksanakan SI,
melainkan menjadi kewajiban bersama. Sehingga SI ke depan tidak hanya bicara
tentang jinayat, melainkan juga masalah ekonomi (muamalat), perdata (akhwal
al-syaksiyah), politik (siyasah), pendidikan (tarbiyah), komunikasi (syiar),
dan juga pembangunan fisik (inmak). Cita-cita inilah yang kemudian akan
melahirkan sistem penerapan SI yang totalitas, dimana Aceh kedepan akan
mewujudkan wajah aslinya, sebagai wajah “serambi mekkah”.
Misalnya,
pembangunan jalan yang mempunyai sensitive syariat, yaitu jalan yang dibangun
dengan tidak “memboroskan” anggaran, karena kualitas rendah, merusak lingkungan
dan dibangun setiap tahun. Disisi lain, terdapat daerah tidak pernah
mendapatkan akses pembangunan jalan yang nyaman dan aman. Maka pembangunan yang
berprinsip syar’i yaitu pembangunan yang
menganut prinsip berkualitas, merata dan membuat pengguna nyaman dan aman. Maka
dalam hal ini membutuhkan sebuah regulasi dan perangkat untuk mewujudkan
pembangunan jalan yang berdarkan prinsip-prinsi SI.
Begitupun
dalam konteks hukum keluarga dan waris. Pemerintah perlu merancang untuk
melahirkan keluarga yang berbahagia dan berkualitas. Hal ini perlu didukung
oleh kemapanan hubungan batin juga kemapanan dalam konteks lahir, termasuk
kemapanan ekonomi. Sehingga badan dan instansi yang terkait dalam pengembangan
ekonomi masyarakat, termasuk dinas tenaga kerja perlu menumbukan
program-program yang melahirkan kemapanan bagi manusia Islam di Aceh agar lebih
mapan secara ekonomis, khususnya bagi keluarga yang relatif masih muda.
Hal
ini sangat penting mengingat indeks kebagian rakyat Aceh masih rendah
dibandingkan rata-rata kebagian rakyat di Scandinavia yang bukan merupakan negara
Islam. Artinya kampanye keluaga SaMaRa (Sakinah, Mawaddah dan Rahmah) yang
selalu dikembangkan di Indonesia, tidak akan terwujud jika kemapanan disisi
lain, seperti ekonomi tidak ditopang.
Terakhir,
upaya untuk melahirkan blue print
atau grand design SI ini diharapkan
akan melahirkan regulasi yang dapat memaksa instansi terkait untuk melahirkan
konsep secara menyuluruh, sehingga cita-cita Islam yaitu terbentuknya Islam rahmata
lil ‘alamin akan terwujud dalam segala dimensi kehidupan di Aceh pada khususnya
dan Indonesia pada umumnya. Wallahu’alam

0 comments:
Post a Comment