Oleh: Chairul Fahmi

PENERAPAN Syariat Islam (SI) di Aceh dalam konteks hukum negara telah diberlakukan sejak tahun 1999, ketika pemerintah republik Indonesia mensahkan UU No.44 tahun 1999 tentang keistimewaan Aceh. UU ini direvisi lagi pasca MoU Helsinki menjadi UU No.11 Tahun 20006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Salah satu kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dalam UUPA yaitu penerapan SI secara kaffah, meliputi; aqidah, ibadah, muamalah, syariah, pembelaan Islam dan syiar Islam.

Pertanyaannya, bagaimana regulasi itu dalam dilaksanakan secara totalitas dalam segala aspek kehidupan negara dan masyarakat? Merespon hal tersebut, pemerintah daerah telah membentuk satu perangkat pemerintah, yaitu Dinas Syariat Islam (DSI). Peran DSI ini bertujuan untuk menjadi lembaga resmi negara secara teknis yang mempunyai tanggung jawab dalam implementasi SI di Aceh.

Namun realitas 15 tahun penerapan syariat Islam masih menimbulkan berbagai dilemma, diskursus, pro-kontra dan tidak jarang juga mendapat penentangan dalam sebagian kelompok, bahkan dunia internasional seperti lembaga HAM internasional menyatakan penerapan SI di Aceh melanggar HAM, terutama dalam penerapan hukuman cambuk pada pelaku pelanggar SI. Sementara dalam konteks internal juga muncul persepsi yang salah tentang realisasi SI, dimana tanggung jawab SI hanya dianggap sebagai tanggung jawab DSI, sebaliknya dinas/badan teknis pemerintahan Aceh lainnya, seperti Bappeda, Dinas Kelautan, Pertambangan, Parriwisata, PU, dll “menganggap” tidak berkewajiban untuk menerapkan SI dalam merealisasi berbagai agenda, program dan penyusunan anggarannya. Artinya, pembangunan di Aceh pasca damai dan tsunami belum memunculkan konsep “sensitive syariat”, seperti halnya sensitive gender.

Merespon hal demikian, DSI merangcang sebuah grand design atau blue print arah dan ruang lingkup realisasi SI secara totalitas yang melihatkan semua pihak dan lintas sektoral untuk memahami dan merealisasikan prinsip-prinsip SI ke depan menjadi lebih baik.

Syarizal Abbas (2014) menyatakan bahwa pentingnya ada blue print atau grand designi SI di Aceh ini untuk melahirkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Provinsi Aceh dalam penerapan SI secara totalitas dan berkelanjutan. – dan grand design ini akan mensokong/urut nadi/referensi dan nilai-nilai dalam pelaksanaan RPJM dan RPJP pemerintahan Aceh, sehingga setiap perencanaan dan program pembangunan di Aceh, baik pembangunan fisik, sosial-agama dan budaya harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip SI.

Untuk mewujudkan blue print ini diperlukan kajian mendalam terhadap 4 (empat) dimensi, yaitu: dimensi normative yang bersumber dari al-Quran-hadis dan ijtihad para ulama; dimensi sejarah, dimensi relasi SI dengan bangsa dan negara republic serta dimensi pertumbuhan sosio-kultural masyarakat Aceh hari ini, dan masa lalu.

Dasar kajian terhadap normatif untuk memastikan bahwa penerapan SI mempunyai landasan hukum yang jelas, akademis dan dapat dipertanggung-jawabkan secara ilmiah yaitu bersumber kepada al-Quran, hadis, dan pendapat para ulama. Begitupun dalam konteks sejarah, perlu ada satu dokumen yang sistematis menjelaskan tentang risalah SI sejak masa kerasulan, masa sahabat, masa dinasti keislaman sampai abad pertengahan tentang penerapan SI dalam khilafah islamiah, kekhalifahan Usmaniyah (ottoman empire), serta Islam di Aceh pada masa kerajaan Aceh.

Sedangkan kajian tentang penerapan SI dalam konteks bangsa negara (nation-state), untuk memberikan gambaran tentang dinamika syariat Islam di Indonesia, termasuk lahirnya piagam Jakarta yang pernah menjadi dasar negara republik. Hal yang lebih penting juga yang dibutuhkan adanya kajian kontemporer tentang dinamika Islam di Aceh dalam kontesk sosio-kultural. Konteks sosio-kultural terkait dengan pertumbungan adat dan kebiasaan masyarakat Aceh, sehingga dapat melahirkan nilai-nilai kearifan lokal (local wisdom) yang lebih menginternalisasi nilai-nilai Islam, khususnya dalam menumbuhkan modal-modal sosial (sosial capital), seperti nilai tolong menolong dalam masyarakat yang sudah mulai luntur.

Abbas lebih lanjut menyatakan bahwa pentingnya melahirkan GBHN SI di Aceh ini untuk melaksanakan kewajiban negara yang diperintahkan oleh konstitusi negara yaitu UUPA, agar prinsip-prinsip al-Quran dan hadis dapat ditransformasikan dalam sistem hukum sipil (civil law), yaitu qanun atau peraturan gubernur. DSI sebagai lembaga teknis yang berkewajiban melahirkan berbagai rancangan regulasi ini menyadari pentingnya membentuk berbagai regulasi yang dapat mengikat semua dinas/badan dan instansi serta rakyat agar melahirkan realisasi prinsip-prinsip SI yang didasarkan pada taat hukum.

Dengan adanya regulasi, seperti qanun pokok-pokok syariat Islam, maka semua pihak tidak hanya menyalahkan DSI sebagai pihak yang berkewajiban melaksanakan SI, melainkan menjadi kewajiban bersama. Sehingga SI ke depan tidak hanya bicara tentang jinayat, melainkan juga masalah ekonomi (muamalat), perdata (akhwal al-syaksiyah), politik (siyasah), pendidikan (tarbiyah), komunikasi (syiar), dan juga pembangunan fisik (inmak). Cita-cita inilah yang kemudian akan melahirkan sistem penerapan SI yang totalitas, dimana Aceh kedepan akan mewujudkan wajah aslinya, sebagai wajah “serambi mekkah”.

Misalnya, pembangunan jalan yang mempunyai sensitive syariat, yaitu jalan yang dibangun dengan tidak “memboroskan” anggaran, karena kualitas rendah, merusak lingkungan dan dibangun setiap tahun. Disisi lain, terdapat daerah tidak pernah mendapatkan akses pembangunan jalan yang nyaman dan aman. Maka pembangunan yang berprinsip syar’i  yaitu pembangunan yang menganut prinsip berkualitas, merata dan membuat pengguna nyaman dan aman. Maka dalam hal ini membutuhkan sebuah regulasi dan perangkat untuk mewujudkan pembangunan jalan yang berdarkan prinsip-prinsi SI.

Begitupun dalam konteks hukum keluarga dan waris. Pemerintah perlu merancang untuk melahirkan keluarga yang berbahagia dan berkualitas. Hal ini perlu didukung oleh kemapanan hubungan batin juga kemapanan dalam konteks lahir, termasuk kemapanan ekonomi. Sehingga badan dan instansi yang terkait dalam pengembangan ekonomi masyarakat, termasuk dinas tenaga kerja perlu menumbukan program-program yang melahirkan kemapanan bagi manusia Islam di Aceh agar lebih mapan secara ekonomis, khususnya bagi keluarga yang relatif masih muda.

Hal ini sangat penting mengingat indeks kebagian rakyat Aceh masih rendah dibandingkan rata-rata kebagian rakyat di Scandinavia yang bukan merupakan negara Islam. Artinya kampanye keluaga SaMaRa (Sakinah, Mawaddah dan Rahmah) yang selalu dikembangkan di Indonesia, tidak akan terwujud jika kemapanan disisi lain, seperti ekonomi tidak ditopang.


Terakhir, upaya untuk melahirkan blue print atau grand design SI ini diharapkan akan melahirkan regulasi yang dapat memaksa instansi terkait untuk melahirkan konsep secara menyuluruh, sehingga cita-cita Islam yaitu terbentuknya Islam rahmata lil ‘alamin akan terwujud dalam segala dimensi kehidupan di Aceh pada khususnya dan Indonesia pada umumnya. Wallahu’alam
Next
Newer Post
Previous
This is the last post.

0 comments:

Post a Comment

 
Top