Oleh: Chairul Fahmi, M.A
Direktur Eksekutif The Aceh Institute


ISU terorisme kembali mencuat, setelah Densus 88 menembak mati enam terduga terorisme di Tanggerang Selatan Banten pada malam tahun baru, semua pihak kembali sadar bahwa terorisme masih tetap ada. Sebuah skenario atau memang perang belum berakhir?

Perang terhadap terorisme pertama dipopulerkan oleh Amerika Serikat setelah peristiwa 11 September 2001, yaitu penyerangan terhadap WTC (World Trade Center) di New York. Negara Paman Sam ini kemudian menuduh kelompok al-Qaida sebagai dalang penyerangan yang kemudian direspon dengan penyerangan terhadap negara Afganistan, karena penguasa Afganistan saat ini Mullah Umar dianggap berafiliansi dengan Thaliban dan melindungi Osama bin Laden, pemimpin jaringan Al-Qaida. Membunuh satu “semut” nakal dengan menyiram minyak keseluruh lobang tempat juataan semut lainnya tinggal. Begitulah teori perang anti-terorisme yang digunakan oleh pasukan US di Afganistan, Begitu pun di Iraq. 

Jutaan penduduk tidak berdosa mati terbunuh oleh rudal-rudal milik kapal perang Goerge W.Bush, hanya karena ingin menyingkirkan Saddam Husen sebagai presiden Irak saat itu.
Meskipun pada awalnya al-Qaida sendiri merupakan kelompok bentukan intelijen Amerika untuk melawan penjajahan Uni Soviet diwilayah Afganistan pada tahun 1980an. Namun sel jaringan ini kemudian menjadi musuh CIA sendiri, karena secara de fakto tidak ada lagi pertentangan antara USA dengan Uni Soviet yang menandakan telah berakhirnya peran dingin diantara dua blok negara kuat tersebut. Sementara USA tetap memerlukan “musuh” dan atau menciptakan musuh untuk kepentingan politik dan ekonomi, dimana setidaknya jika pihak yang pernah jadi afiliansinya tidak dapat dikontrol lagi, apalagi mengancam politik dan ekonomi mereka. Disisi lain, perang atas nama melawan terorisme juga akan tetap menumbuhkan industri persenjataan dan penguasaan lahan minyak dan gas.

Konteks Indonesia
Sementara di Indonesia, kasus terorisme pertama diguncang oleh bom Bali 1 dan bom Bali 2 serta Mariot 1 dan Mariot 2. Disamping beberapa bom lainnya terhadap rumah ibadah umat Nasrani, dan Yahudi. Beberapa sel terorisme seperti Jamaah Islamiah dicap merupakan re-inkarnasi dari gerakan Negara Islam Indonesia (NII) yang pernah diproklamirkan oleh Kartosuwiryo. Meskipun Jama’ah Islamiyah gerakannya lebih global dibandingkan dengan NII sekalipun, karena JI adalah bentuk perlawanan terhadap penjajahan global terhadap negara-negara Islam, baik di Afganistan, Irak, Sudan, Libya, Pattani, Bangsamoro, dll.

Disisi lain, ideologi gerakan ini terus mengalami perkembangan dimana perlawanan yang dibangun tidak saja terhadap negara-negara kafir, namun juga terhadap negara yang tidak menganut ideologi keislaman, atau yang tidak didasarkan kepada al-Qur’an dan hadis. NKRI adalah salah satunya, dimana ideologi yang dianut didasarkan kepada Pancasila, karena mengeliminir Piagam Jakarta yang mewajibkan penerapan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Sehingga NKRI dianggap sebagai negara “thaghut”, alias negara yang “menyembah” berhala bernama pancasila. Doktrin ini pernah digunakan juga oleh propagandis GAM ketika mempengaruhi rakyat untuk melawan NKRI dan memerdekakan Aceh dari Negara “hindu-jawaisme”.

Sementara asing, khususnya negara Amerika Serikat mempunyai kepentingan yang sangat besar di Indonesia. Secara ekonomi, Indonesia adalah negara yang menompang stabilitas terhadap nilai US dollar. PT.Freeport adalah perusahaan tambang emas terbesar di dunia yang miliki oleh perusahaan negara Amerika, Indonesia hanya memiliki 9,36% sahamnya, dan sisanya milik Freeport McMoran Copper & Gold Inc. atau dikenal PT. Freeport Indonesia. Perusahaan ini merupakan pemasok emas yang menjadi pedoman nilai US dollar. Sebaliknya indonesia sangat tergantung kepada dollar, karena Indonesia tidak mampu mengeksplorasi emas yang milikinya.

Setidaknya terdapat 600 perusahaan Amerika Serikat yang beroperasi di Indonesia, dan 50% diantaranya merupakan perusahaan multi national company (MNC) besar..Studi terhadap 35 perusahaan besar milik U.S membangun investasi secara masif di Indonesia, termasuk Freeport Mc.Moran, General Motor, Coca Cola, Chevron, Exxonmobil Corp, Philip Moris, Carrefour, Starbuck Coorporation, dll. Berbagai perusahaan ini bergerak baik dibidang pertambangan (ekstraktif), perkebunan, makanan, piranti lunak dan komputer, pakaian dan kecantikan, jaringan TV kabel, jasa keuangan, dll.

Melihat kepentingan secara ekonomi-politik, maka U.S mempunyai kepentingan yang sangat kuat terhadap stabilitas keamanan di Indonesia. Sehingga pasukan keamanan, khususnya pasukan anti-teroris alias densus 88 mendapat sokongan dari U.S dan sekutunya Australia, baik dukungan dana, pelatihan, dan pembekalan operasional dalam menumpas aksi-aksi terorisme di Indonesia. Pola dan strategi penumpasannya pun mirip-mirip dengan yang dilakukan oleh pasukan anti-teror U.S, “tangkap dan atau eksekusi ditempat”, meminjam istilah Mantan Ketua BIN AM Hendropriyono, bahwa perang melawan teroris yang berlaku hukum perang yaitu “membunuh atau dibunuh”. Maka tidak ada asas pidana disana, melainkan yang ada adalah kondisi “kedharuratan” yang membenarkan membunuh seseorang yang masih diduga sebagai teroris, seperti yang terjadi di Tanggerang Selatan beberapa waktu yang lalu.

Pendekatan hukum perang terhadap yang diduga sebagai teroris seakan terjebak dalam dagelan yang dimainkan oleh "teroris" itu sendiri. Padahal Indonesia tidak pernah menyatakan perang terhadap teroris, seperti halnya dideklarasikan oleh U.S "war on terror", yang kemudian melahirkan satu ungkapan yang sangat radikat, yaitu "you are either with ust, or against us". Teori "kamu bersama kami atau kami perangi kamu" adalah teori yang juga digunakan oleh para teroris, meskipun istilah sedikit berbeda yaitu "fatwa kafir, maka halal darahnya".

Pendekatan Humanis
Sebagai negara hukum dan melindungi rakyat adalah perintah konstitusi NKRI maka setiap orang yang diduga melakukan kejahatan dan membahayakan stabilitas negara, perlu dilakukan berbagai pendekatan. Bahwa aksi terorisme tidak saja karena adanya ideologi yang salah namun juga karena adanya perlakuan negara yang tidak adil bahkan mendhalami. Menarik apa yang dikatakan Syafi’i Ma’arif dalam Indonesian Lawyer Club (ILC, 7/1) bahwa upaya memerangi aksi terorisme perlu dengan pendekatan yang lebih humanis, salah satunya adalah mencerdaskan anak bangsa. Beberapa tersangka yang ditangkap dari aksi terorisme umumnya tidak memahami agama secara benar.

Disisi lain, pendekatan refresif juga tidak menyelesaikan akar permasalahan terhdap aksi terorisme, sebaliknya akan melahirkan dendam baru untuk membalas aksi refresif berupa “eksekusi ditempat” tanpa proses hukum berdasarkan UU yang berlaku. Elemen lain, seperti Ulama, baik di MUI maupun yang berbasis Pesantren perlu turun gunung untuk terlibat dalam perang melawan teror di Indonesia. Apalagi Indonesia adalah negara mayoritas muslim, dan pelaku teroris juga umumnya muslim. Karena Islam adalah way of life, agama rahmatalil’alamin, yang memperlakukan musuh selain muslim pun dengan beradab, dan tidak berlebihan. Maka apalagi, jika yang dianggap “musuh” itu adalah seorang muslim. Maka cara-cara beradab dan humanis harus lebih diutamakan dalam “menaklukan” hati orang-orang yang didoktrin untuk menjadi “pengantin”.

Terakhir, penulis ingin mengutip satu ayat al-Qur’an: “.. dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kami, tetapi jangan melampui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orangan yangmelampui batas” (QS. Al-Baqarah 190)

0 comments:

Post a Comment

 
Top