Oleh: Chairul Fahmi, M.A
Direktur Eksekutif The Aceh Institute
ISU terorisme
kembali mencuat, setelah Densus 88 menembak mati enam terduga terorisme di
Tanggerang Selatan Banten pada malam tahun baru, semua pihak kembali sadar
bahwa terorisme masih tetap ada. Sebuah skenario atau memang perang belum
berakhir?
Perang
terhadap terorisme pertama dipopulerkan oleh Amerika Serikat setelah peristiwa
11 September 2001, yaitu penyerangan terhadap WTC (World Trade Center) di New
York. Negara Paman Sam ini kemudian menuduh kelompok al-Qaida sebagai dalang
penyerangan yang kemudian direspon dengan penyerangan terhadap negara
Afganistan, karena penguasa Afganistan saat ini Mullah Umar dianggap berafiliansi
dengan Thaliban dan melindungi Osama bin Laden, pemimpin jaringan Al-Qaida. Membunuh
satu “semut” nakal dengan menyiram minyak keseluruh lobang tempat juataan semut
lainnya tinggal. Begitulah teori perang anti-terorisme yang digunakan oleh
pasukan US di Afganistan, Begitu pun di Iraq.
Jutaan penduduk tidak berdosa
mati terbunuh oleh rudal-rudal milik kapal perang Goerge W.Bush, hanya karena
ingin menyingkirkan Saddam Husen sebagai presiden Irak saat itu.
Meskipun
pada awalnya al-Qaida sendiri merupakan kelompok bentukan intelijen Amerika
untuk melawan penjajahan Uni Soviet diwilayah Afganistan pada tahun 1980an.
Namun sel jaringan ini kemudian menjadi musuh CIA sendiri, karena secara de
fakto tidak ada lagi pertentangan antara USA dengan Uni Soviet yang menandakan
telah berakhirnya peran dingin diantara dua blok negara kuat tersebut.
Sementara USA tetap memerlukan “musuh” dan atau menciptakan musuh untuk kepentingan
politik dan ekonomi, dimana setidaknya jika pihak yang pernah jadi afiliansinya
tidak dapat dikontrol lagi, apalagi mengancam politik dan ekonomi mereka.
Disisi lain, perang atas nama melawan terorisme juga akan tetap menumbuhkan
industri persenjataan dan penguasaan lahan minyak dan gas.
Konteks Indonesia
Sementara
di Indonesia, kasus terorisme pertama diguncang oleh bom Bali 1 dan bom Bali 2
serta Mariot 1 dan Mariot 2. Disamping beberapa bom lainnya terhadap rumah
ibadah umat Nasrani, dan Yahudi. Beberapa sel terorisme seperti Jamaah Islamiah
dicap merupakan re-inkarnasi dari gerakan Negara Islam Indonesia (NII) yang
pernah diproklamirkan oleh Kartosuwiryo. Meskipun Jama’ah Islamiyah gerakannya
lebih global dibandingkan dengan NII sekalipun, karena JI adalah bentuk
perlawanan terhadap penjajahan global terhadap negara-negara Islam, baik di
Afganistan, Irak, Sudan, Libya, Pattani, Bangsamoro, dll.
Disisi
lain, ideologi gerakan ini terus mengalami perkembangan dimana perlawanan yang
dibangun tidak saja terhadap negara-negara kafir, namun juga terhadap negara
yang tidak menganut ideologi keislaman, atau yang tidak didasarkan kepada
al-Qur’an dan hadis. NKRI adalah salah satunya, dimana ideologi yang dianut
didasarkan kepada Pancasila, karena mengeliminir Piagam Jakarta yang mewajibkan
penerapan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Sehingga NKRI dianggap sebagai
negara “thaghut”, alias negara yang “menyembah” berhala bernama pancasila.
Doktrin ini pernah digunakan juga oleh propagandis GAM ketika mempengaruhi
rakyat untuk melawan NKRI dan memerdekakan Aceh dari Negara “hindu-jawaisme”.
Sementara
asing, khususnya negara Amerika Serikat mempunyai kepentingan yang sangat besar
di Indonesia. Secara ekonomi, Indonesia adalah negara yang menompang stabilitas
terhadap nilai US dollar. PT.Freeport adalah perusahaan tambang emas terbesar
di dunia yang miliki oleh perusahaan negara Amerika, Indonesia hanya memiliki
9,36% sahamnya, dan sisanya milik Freeport McMoran Copper & Gold Inc. atau dikenal PT. Freeport Indonesia.
Perusahaan ini merupakan pemasok emas yang menjadi pedoman nilai US dollar. Sebaliknya
indonesia sangat tergantung kepada dollar, karena Indonesia tidak mampu
mengeksplorasi emas yang milikinya.
Setidaknya
terdapat 600 perusahaan Amerika Serikat yang beroperasi di Indonesia, dan 50%
diantaranya merupakan perusahaan multi national company (MNC) besar..Studi terhadap 35 perusahaan besar
milik U.S membangun investasi secara masif di Indonesia, termasuk Freeport
Mc.Moran, General Motor, Coca Cola, Chevron, Exxonmobil Corp, Philip Moris,
Carrefour, Starbuck Coorporation, dll. Berbagai perusahaan ini bergerak baik
dibidang pertambangan (ekstraktif), perkebunan, makanan, piranti lunak dan
komputer, pakaian dan kecantikan, jaringan TV kabel, jasa keuangan, dll.
Melihat
kepentingan secara ekonomi-politik, maka U.S mempunyai kepentingan yang sangat
kuat terhadap stabilitas keamanan di Indonesia. Sehingga pasukan keamanan,
khususnya pasukan anti-teroris alias densus 88 mendapat sokongan dari U.S dan
sekutunya Australia, baik dukungan dana, pelatihan, dan pembekalan operasional
dalam menumpas aksi-aksi terorisme di Indonesia. Pola dan strategi
penumpasannya pun mirip-mirip dengan yang dilakukan oleh pasukan anti-teror
U.S, “tangkap dan atau eksekusi ditempat”, meminjam istilah Mantan Ketua BIN AM
Hendropriyono, bahwa perang melawan teroris yang berlaku hukum perang yaitu “membunuh
atau dibunuh”. Maka tidak ada asas pidana disana, melainkan yang ada adalah
kondisi “kedharuratan” yang membenarkan membunuh seseorang yang masih diduga
sebagai teroris, seperti yang terjadi di Tanggerang Selatan beberapa waktu yang
lalu.
Pendekatan hukum perang terhadap yang diduga sebagai teroris seakan terjebak dalam dagelan yang dimainkan oleh "teroris" itu sendiri. Padahal Indonesia tidak pernah menyatakan perang terhadap teroris, seperti halnya dideklarasikan oleh U.S "war on terror", yang kemudian melahirkan satu ungkapan yang sangat radikat, yaitu "you are either with ust, or against us". Teori "kamu bersama kami atau kami perangi kamu" adalah teori yang juga digunakan oleh para teroris, meskipun istilah sedikit berbeda yaitu "fatwa kafir, maka halal darahnya".
Pendekatan Humanis
Pendekatan hukum perang terhadap yang diduga sebagai teroris seakan terjebak dalam dagelan yang dimainkan oleh "teroris" itu sendiri. Padahal Indonesia tidak pernah menyatakan perang terhadap teroris, seperti halnya dideklarasikan oleh U.S "war on terror", yang kemudian melahirkan satu ungkapan yang sangat radikat, yaitu "you are either with ust, or against us". Teori "kamu bersama kami atau kami perangi kamu" adalah teori yang juga digunakan oleh para teroris, meskipun istilah sedikit berbeda yaitu "fatwa kafir, maka halal darahnya".
Pendekatan Humanis
Sebagai
negara hukum dan melindungi rakyat adalah perintah konstitusi NKRI maka setiap
orang yang diduga melakukan kejahatan dan membahayakan stabilitas negara, perlu
dilakukan berbagai pendekatan. Bahwa aksi terorisme tidak saja karena adanya
ideologi yang salah namun juga karena adanya perlakuan negara yang tidak adil
bahkan mendhalami. Menarik apa yang dikatakan Syafi’i Ma’arif dalam Indonesian
Lawyer Club (ILC, 7/1) bahwa upaya memerangi aksi terorisme perlu dengan
pendekatan yang lebih humanis, salah satunya adalah mencerdaskan anak bangsa.
Beberapa tersangka yang ditangkap dari aksi terorisme umumnya tidak memahami
agama secara benar.
Disisi
lain, pendekatan refresif juga tidak menyelesaikan akar permasalahan terhdap
aksi terorisme, sebaliknya akan melahirkan dendam baru untuk membalas aksi
refresif berupa “eksekusi ditempat” tanpa proses hukum berdasarkan UU yang
berlaku. Elemen lain, seperti Ulama, baik di MUI maupun yang berbasis Pesantren
perlu turun gunung untuk terlibat dalam perang melawan teror di Indonesia.
Apalagi Indonesia adalah negara mayoritas muslim, dan pelaku teroris juga
umumnya muslim. Karena Islam adalah way of life, agama rahmatalil’alamin, yang
memperlakukan musuh selain muslim pun dengan beradab, dan tidak berlebihan.
Maka apalagi, jika yang dianggap “musuh” itu adalah seorang muslim. Maka
cara-cara beradab dan humanis harus lebih diutamakan dalam “menaklukan” hati
orang-orang yang didoktrin untuk menjadi “pengantin”.
Terakhir, penulis
ingin mengutip satu ayat al-Qur’an: “.. dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang
memerangi kami, tetapi jangan melampui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai
orang-orangan yangmelampui batas” (QS. Al-Baqarah 190)

0 comments:
Post a Comment