Oleh: Chairul
Fahmi
Direktur The Aceh Institute, Penulis Buku Politik
Sang Pemberontak
DIN MINIMI atau
aslinya bernama Nurdin bin Ismail Amat menjadi fenomena yang menarik,
setidaknya menjadi fenomenal paska perdamaian Aceh. Minimi sebenarnya tidak
sendiri, terdapat aktor lain yang sama tapi tak serupa dengan Minimi. Media
melansir beberapa nama lainnya, seperti Ta’eun, Raja Rimba, atau lainnya yang
mungkin saja akan muncul kemudian hari.
Tulisan ini
hanyalah satu hipotesis, bukan justifikasi sebuah kebenaran, setidaknya apa
yang dilakukan oleh Din Minimi. Satu hal yang menarik menurut penulis yaitu
terkait dengan alasan gerakan Minimi dimana ia hanya ingin melawan Pemerintah
Aceh, bukan republik Indonesia, apalagi pihak keamanan. Minimi beranggapan
pemerintahan Aceh di bawah kepemimpinan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf telah
gagal melakukan integrasi eks-GAM secara menyeluruh, khususnya dalam hal
kemakmuran secara ekonomi.
Namun muncul
pertanyaan, benarkah gerakan Minimi untuk menuntut keadilan bagi eks-GAM dan
korban konflik? Lantas, kenapa harus dengan AK47 yang dipertontonkan itu? jangan-jangan ini hanya konspirasi intelejen
yang ingin menyeret kembali Aceh dalam zona “panas”, sehingga punya alasan
untuk operasi militer, atau ingin mengkondisikan kembali Aceh dalam konflik
horizontal?
Pastinya, pihak
kepala intelejen daerah Aceh dalam sebuah seminar menyatakan fenomena Din
Minimi bukanlah konspirasi intelejen, atau ada invisible hand yang mencoba menggiring kembali Aceh dalam pusaran
konflik.
Namun berbagai
kemungkinan patut menuntut berbagai pihak yang cinta damai, agar konflik tidak
terulang kembali. Apalagi ketika akses yang diperoleh oleh ketua YARA bertemu
dengan Minimi menarik untuk dianalisis, ketika hal itu berbanding terbalik
dengan pihak keamanan, termasuk intelejen negara yang sulit menemukan aktor
fenomenal ini.
Pola mencari
aktor seperti Din Minimi dan lainnya dengan “mensweeping” semua rumah penduduk
dalam kawasan oleh aparat keamaan juga sulit dipahami, karena itu
memperlihatkan pola lama ketika Aceh berstatus DOM. Sepatutnya, pola-pola
konvensional harus diganti dengan professional. Seperti tidak perlu mengganggu
orang tidak bersalah, karena mereka memang tidak bersalah.
Seperti dilansir
oleh berbagai jaringan berita, masyarakat merespon negatif terhadap pola pihak
keamanan yang “menggeledah” rumah-rumah warga dalam upaya “memburu” Minimi.
Sepatutnya, pihak keamanan menarik simpati dan empati rakyat, seperti simbol
TNI, bersama rakyat maka akan kuat. Menggeladah bukanlah solusi, tetapi melahirkan
antipati.
Disisi lain,
saya nyakin dengan keahlian anti-teror yang dimiliki TNI/Polri, baik Densus 88,
Raider, Kopasus, maupun pasukan khusus lainnya sepertinya tidak sulit mengatasi
berbagai aksi-aksi yang dianggap mengganggu damai atau pengganggu hukum serta
pengganggu keamanan negara ini.
Menariknya,
seperti dilansir diberbagai media massa, bahwa ada misi “mulia” yang dijadikan
motif gerakan ini yaitu menuntut keadilan, khususnya keadilan ekonomi. Minimi
sering berkata perlawanannya hanya melawan rezim zikir yang telah berlaku tidak
adil, dan banyak mantan anggota GAM hidup terlantar, begitu juga dengan yatim
dan janda korban konflik Aceh.
Keadilan adalah
nilai transedental dan sangat humanis. Keadilan juga menjadi prinsip dasar
dalam pembukaan konstitusi republik Indonesia. Artinya, jika dasar perjuangan
Minimi adalah untuk tegakknya keadilan, maka apa yang dilakukannya merupakan
refleksi dari tuntutan konsitusi negara. Disamping penegakkan keadilan juga
merupakan misi profetik yang sangat mulia. Pertanyaannya, benarkan misi show force AK47 adalah bagian dari
perlawanan terhadap ketidakadilan, dan benarkah ketidakadilan sedang tumbuh
subur di Aceh?
Menurut penulis,
ada dua faktor yang melahirkan aksi-aksi seperti Din Minimi dan lainnya. Pertama, kesenjangan sosial dan ekonomi
diantara sesama mantan kombatan GAM. Seperti ditulis oleh Aspinall, banyak
mantan komandan GAM yang sudah menjadi kontraktor dan menguasai sumber-sumber
keuangan pembanguan Aceh paska damai. Mereka memperlihatkan kehidupan yang
glamor dan bermewahan. Disisi lain, tidak sedikit yang terlibat dalam gerakan
pemerdekaan Aceh masih yang terabaikan. Ketidakmampuan secara skill dan
kekurangan akses terhadap sumber ekonomi, melahirkan pemikiran untuk kembali
melakukan perlawanan. Begitu juga dengan korban konflik, baik korban dari
operasi TNI/Polri, maupun korban dari kombatan GAM masih hidup dalam illusi,
khususnya sulitnya mendapatkan keadilan hukum, sosial dan ekonomi.
Faktor kedua,
tidak tuntasnya program reintegrasi mantan kombatan dan korban oleh pemerintah
republik, baik pemerintah Aceh maupun Jakarta. Pembentukan Badan Reintegrasi
Aceh (BRA) yang hanya sesaat dan jumlah dana yang minim menyebabkan proses
reintegrasi, khusunya dibidang ekonomi dapat dikatakan gagal. BRA yang berbentuk
adhoc pada tahun 2005 dan berakhir
2012 dengan jumlah dana yang dialokasi sebanyak Rp.2,471 triliun tidak mampu
mewujudkan proses reintegrasi yang maksimal. Salah satu faktor karena data
penerima manfaat yang tidak akurat, birokrasi pengelolaan keuangan yang rumit,
SDM yang lemah, serta manajemen dan transparansi lemah serta perubahan
kebijakan yang terus berubah setiap saat, setiap pergantian kepemimpinan dan
struktural.
Berbeda dengan
pemerintah Kolombia, yang membentuk lembaga semacam BRA, yang menjalankan
fungsi reintegrasi, bahkan rekonsiliasi tanpa dibatasi berapa tahun lamanya.
Begitupun dengan otoritas lembaga tersebut langsung berada di bawah presiden.
Sama seperti halnya, BRR, lembaga pemerintah yang membantu merehabilitasi dan
merekonstruksi kembali Aceh paska tsunami. Jika dibandingkan BRA dengan BRR
maka dapat disimpulkan, BRR lebih banyak mendapatkan apresiasi dan best story,
dibandingkan dengan BRA. Padahal kerusakan dan kehancuran akibat konflik jauh
lebih dramatis dibandingkan dengan kehancuran bencana tsunami, setidaknya dari
perspektif psikologis.
Femonema Din
Minimi, barangkali merupakan respon terhadap kegagalan proses terintegrasi di
Aceh, baik karena kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam merehabilitasi
dan merekonstruksi Aceh paska konflik, maupun penerapan akses keadilan bagi
korban yang sulit ditemukan. Maka merespon Minimi dalam hal ini perlu
pendekatan yang lebih komprehensif dan solutif, tidak dengan pendekatan agresif
apalagi konfrontatif. Memang memiliki senjata selain TNI/Polri dilarang oleh
UU, namun kondisi ini tidak selalu diselesaikan dengan pendekatan UU. Karena
salah satu aspek dalam mewujudkan esensi UU adalah keadilan, dan keadilan
adalah tujuan akhir dari UU. Maka mewujudkan keadilan adalah solusi mengakhiri
semua potensi konflik, termasuk potensi pemberontakan kembali. Wallahu’alam.

0 comments:
Post a Comment