Oleh: Chairul Fahmi
Direktur The Aceh Institute, Penulis Buku Politik Sang Pemberontak

DIN MINIMI atau aslinya bernama Nurdin bin Ismail Amat menjadi fenomena yang menarik, setidaknya menjadi fenomenal paska perdamaian Aceh. Minimi sebenarnya tidak sendiri, terdapat aktor lain yang sama tapi tak serupa dengan Minimi. Media melansir beberapa nama lainnya, seperti Ta’eun, Raja Rimba, atau lainnya yang mungkin saja akan muncul kemudian hari. 

Tulisan ini hanyalah satu hipotesis, bukan justifikasi sebuah kebenaran, setidaknya apa yang dilakukan oleh Din Minimi. Satu hal yang menarik menurut penulis yaitu terkait dengan alasan gerakan Minimi dimana ia hanya ingin melawan Pemerintah Aceh, bukan republik Indonesia, apalagi pihak keamanan. Minimi beranggapan pemerintahan Aceh di bawah kepemimpinan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf telah gagal melakukan integrasi eks-GAM secara menyeluruh, khususnya dalam hal kemakmuran secara ekonomi. 

Namun muncul pertanyaan, benarkah gerakan Minimi untuk menuntut keadilan bagi eks-GAM dan korban konflik? Lantas, kenapa harus dengan AK47 yang dipertontonkan itu?  jangan-jangan ini hanya konspirasi intelejen yang ingin menyeret kembali Aceh dalam zona “panas”, sehingga punya alasan untuk operasi militer, atau ingin mengkondisikan kembali Aceh dalam konflik horizontal? 

Pastinya, pihak kepala intelejen daerah Aceh dalam sebuah seminar menyatakan fenomena Din Minimi bukanlah konspirasi intelejen, atau ada invisible hand yang mencoba menggiring kembali Aceh dalam pusaran konflik.  

Namun berbagai kemungkinan patut menuntut berbagai pihak yang cinta damai, agar konflik tidak terulang kembali. Apalagi ketika akses yang diperoleh oleh ketua YARA bertemu dengan Minimi menarik untuk dianalisis, ketika hal itu berbanding terbalik dengan pihak keamanan, termasuk intelejen negara yang sulit menemukan aktor fenomenal ini. 

Pola mencari aktor seperti Din Minimi dan lainnya dengan “mensweeping” semua rumah penduduk dalam kawasan oleh aparat keamaan juga sulit dipahami, karena itu memperlihatkan pola lama ketika Aceh berstatus DOM. Sepatutnya, pola-pola konvensional harus diganti dengan professional. Seperti tidak perlu mengganggu orang tidak bersalah, karena mereka memang tidak bersalah.  

Seperti dilansir oleh berbagai jaringan berita, masyarakat merespon negatif terhadap pola pihak keamanan yang “menggeledah” rumah-rumah warga dalam upaya “memburu” Minimi. Sepatutnya, pihak keamanan menarik simpati dan empati rakyat, seperti simbol TNI, bersama rakyat maka akan kuat. Menggeladah bukanlah solusi, tetapi melahirkan antipati. 

Disisi lain, saya nyakin dengan keahlian anti-teror yang dimiliki TNI/Polri, baik Densus 88, Raider, Kopasus, maupun pasukan khusus lainnya sepertinya tidak sulit mengatasi berbagai aksi-aksi yang dianggap mengganggu damai atau pengganggu hukum serta pengganggu keamanan negara ini. 

Menariknya, seperti dilansir diberbagai media massa, bahwa ada misi “mulia” yang dijadikan motif gerakan ini yaitu menuntut keadilan, khususnya keadilan ekonomi. Minimi sering berkata perlawanannya hanya melawan rezim zikir yang telah berlaku tidak adil, dan banyak mantan anggota GAM hidup terlantar, begitu juga dengan yatim dan janda korban konflik Aceh. 

Keadilan adalah nilai transedental dan sangat humanis. Keadilan juga menjadi prinsip dasar dalam pembukaan konstitusi republik Indonesia. Artinya, jika dasar perjuangan Minimi adalah untuk tegakknya keadilan, maka apa yang dilakukannya merupakan refleksi dari tuntutan konsitusi negara. Disamping penegakkan keadilan juga merupakan misi profetik yang sangat mulia. Pertanyaannya, benarkan misi show force AK47 adalah bagian dari perlawanan terhadap ketidakadilan, dan benarkah ketidakadilan sedang tumbuh subur di Aceh? 

Menurut penulis, ada dua faktor yang melahirkan aksi-aksi seperti Din Minimi dan lainnya. Pertama, kesenjangan sosial dan ekonomi diantara sesama mantan kombatan GAM. Seperti ditulis oleh Aspinall, banyak mantan komandan GAM yang sudah menjadi kontraktor dan menguasai sumber-sumber keuangan pembanguan Aceh paska damai. Mereka memperlihatkan kehidupan yang glamor dan bermewahan. Disisi lain, tidak sedikit yang terlibat dalam gerakan pemerdekaan Aceh masih yang terabaikan. Ketidakmampuan secara skill dan kekurangan akses terhadap sumber ekonomi, melahirkan pemikiran untuk kembali melakukan perlawanan. Begitu juga dengan korban konflik, baik korban dari operasi TNI/Polri, maupun korban dari kombatan GAM masih hidup dalam illusi, khususnya sulitnya mendapatkan keadilan hukum, sosial dan ekonomi. 

Faktor kedua, tidak tuntasnya program reintegrasi mantan kombatan dan korban oleh pemerintah republik, baik pemerintah Aceh maupun Jakarta. Pembentukan Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang hanya sesaat dan jumlah dana yang minim menyebabkan proses reintegrasi, khusunya dibidang ekonomi dapat dikatakan gagal. BRA yang berbentuk adhoc pada tahun 2005 dan berakhir 2012 dengan jumlah dana yang dialokasi sebanyak Rp.2,471 triliun tidak mampu mewujudkan proses reintegrasi yang maksimal. Salah satu faktor karena data penerima manfaat yang tidak akurat, birokrasi pengelolaan keuangan yang rumit, SDM yang lemah, serta manajemen dan transparansi lemah serta perubahan kebijakan yang terus berubah setiap saat, setiap pergantian kepemimpinan dan struktural.  

Berbeda dengan pemerintah Kolombia, yang membentuk lembaga semacam BRA, yang menjalankan fungsi reintegrasi, bahkan rekonsiliasi tanpa dibatasi berapa tahun lamanya. Begitupun dengan otoritas lembaga tersebut langsung berada di bawah presiden. Sama seperti halnya, BRR, lembaga pemerintah yang membantu merehabilitasi dan merekonstruksi kembali Aceh paska tsunami. Jika dibandingkan BRA dengan BRR maka dapat disimpulkan, BRR lebih banyak mendapatkan apresiasi dan best story, dibandingkan dengan BRA. Padahal kerusakan dan kehancuran akibat konflik jauh lebih dramatis dibandingkan dengan kehancuran bencana tsunami, setidaknya dari perspektif psikologis. 

Femonema Din Minimi, barangkali merupakan respon terhadap kegagalan proses terintegrasi di Aceh, baik karena kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam merehabilitasi dan merekonstruksi Aceh paska konflik, maupun penerapan akses keadilan bagi korban yang sulit ditemukan. Maka merespon Minimi dalam hal ini perlu pendekatan yang lebih komprehensif dan solutif, tidak dengan pendekatan agresif apalagi konfrontatif. Memang memiliki senjata selain TNI/Polri dilarang oleh UU, namun kondisi ini tidak selalu diselesaikan dengan pendekatan UU. Karena salah satu aspek dalam mewujudkan esensi UU adalah keadilan, dan keadilan adalah tujuan akhir dari UU. Maka mewujudkan keadilan adalah solusi mengakhiri semua potensi konflik, termasuk potensi pemberontakan kembali.  Wallahu’alam.

0 comments:

Post a Comment

 
Top